Diskominfostandi Fasilitasi Sertifikat Elektronik Untuk Aplikasi Silat DPMPTSP

16 September 2021AdminPIP
Diskominfostandi Fasilitasi Sertifikat Elektronik Untuk Aplikasi Silat DPMPTSP

 

KOTA BEKASI – Kabid Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Bilang Nauli Harahap memimpin rapat perihal Aplikasi SILAT yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang rapat Diskominfostandi. Rabu (15/09/2021).

Hadir pada kegiatan ini diantaranya Kasie Persandian Cecep Sunarya beserta dengan staf pelaksana Bidang Persandian Diskominfostandi.

Fasilitasi kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan untuk pelaksanaan assesment yang akan dilakukan oleh Badan Sertifikasi Eletronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam Aplikasi SILAT itu sendiri terdapat 70 jenis perijinan dan terdapat 11 OPD yang mengeluarkan rekomendasi yaitu Dinas Tata Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Dalam kegiatan ini Terdapat 5 item data dalam aplikasi yang diverifikasi yaitu:

1. Pemasangan logo BSrE pada aplikasi dan terdapat informasi pada dokumen hasil tanda tangan yang menyatakan layanan BsrE;

2. Pengamanan pada sertifikat elektronik pengguna;

3. Pengamanan Pada passphrase pengguna; 4. Pengamanan alur tanda tangan;

5. Verifikasi tanda tangan digital.

Terhadap kelengkapan persyaratan verifikasi dimaksud, Kasie Pengembangan Teknologi Informasi Bidang Pelayanan Data, Pengembangan Teknologi Informasi dan Pengaduan DPMPTSP Mardi, menyatakan akan melengkapi persyaratan yang diminta.

“Kami berharap agar DPMPTSP dapat segera memperbaiki aplikasi SILAT sehingga bisa secepatnya di assesment secara resmi oleh BsrE, tutup Bilang”.

Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar ke depan perijinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dapat ditandatangani secara eletronik sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah serta aman. (Saleem – Standi)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image