PemProv DKI Jakarta Gelar Rakor Pembatasan dan Penanganan Mobilisasi Warga pada libur Hari Raya

04 Mei 2021AdminPIP
PemProv DKI Jakarta Gelar Rakor Pembatasan dan Penanganan Mobilisasi Warga pada libur Hari Raya

Kota Bekasi - Sekretaris Daerah Kota Bekasi menghadiri Rapat Koordinasi Pembatasan dan Penanganan Mobilisasi Warga pada Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan Pemrov DKI Jakarta secara virtual, bertempat di gate 19 Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. (Selasa, 04 Mei 2021)

Dalam rapat ini Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Ekonomi, Keuangan dan SDM, Asisten I, Kabag Hukum, perwakilan dari OPD Dinkes, Satpol PP, Dishub, dan Kesbangpol.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah se Jabodetabek untuk melaporkan kesiap siagaan dalam penanganan mobilisasi warga pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam paparannya Marullah Matali menjelaskan bahwa antisipasi lonjakan arus mudik ini akan diberikan pada beberapa pembatasan yaitu :
1. Setiap Orang atau Pelaku Usaha dilarang bepergian Keluar Masuk Jakarta dari Luar Aglomerasi Jabodetabek dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19;
2. Setiap pelanggaran akan dilakukan tindakan: 
• Jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta akan diarahkan kembali atau pulang ke tempat asalnya dan/atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; 
• Perusahan Angkutan Umum atau Badan Usaha dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Adapun antisipasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran Covid-19 ini melalui beberapa langkah yaitu :
1. Penempatan petugas dengan jumlah 247 personel di berbagai titik atau checkpoint;
2. Pengawasan dengan melakukan penyekatan lau lintas pada tanggal 6 Mei 2021 sd 17 Mei 2021.

Kemudian ia menyimpulkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Jakarta : 
1. Jakarta akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id;
2. Warga yang masuk dan/atau keluar dari kawasan Aglomerasi Jabodetabek yang tidak memenuhi persyaratan (tidak membawa SIKM, surat tugas kedinasan, dan surat keterangan sehat Covid-19: PCR/antigen/genose) perlu dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Dimohon dukungan dan komitmen bersama dari Pemerintah Daerah yang berada di dalam kawasan Aglomerasi Jabodetabek untuk bersama-sama mengendalikan arus mudik dan arus balik pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran kasus Covid-19.

Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati melaporkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi siap melaksanakan dan mendukung Prov DKI Jakarta dalam Pembatasan dan Penanganan Mobilisasi Warga pada Masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

|Pada hari Rabu besok tanggal 05 Mei 2021 pukul 07:00 WIB Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan apel persiapan Operasi Ketupat Jaya, ungkapnya.|

Sesuai arahan dari Polda, penyekatan di Kota Bekasi berada di 4 (empat) titik yaitu Harapan Indah, Tol Bekasi Barat, Tol Bekasi Timur dan Sumber Artha. Setiap pos terdiri dari unsur TNI, POLRI,  Dinkes, Dishub, Satpol PP dan Kesbangpol sebanyak 73 orang yang beroperasi selama 24 jam. (Boby – PIP)

 

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image