Antisipasi Laporan Mudik 1442 H, Diskominfostandi Ikuti Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR! Secara Virtual

23 April 2021AdminPIP
Antisipasi Laporan Mudik 1442 H, Diskominfostandi Ikuti Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR! Secara Virtual

 

Kota Bekasi - Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah pengaduan melalui SP4N-LAPOR! akibat peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi selaku pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! mengikuti rapat koordinasi yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia secara virtual, bertempat di kantor Diskominfostandi Kota Bekasi, Jum'at (23/4/2021)

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh Plt. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, M Imanuddin, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Satya Sananugraha, Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik Kemenkopolhukam, Agung Pratistho, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Agung Hardjono, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Indrarto serta para admin pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! Kab/Kota.

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad, dalam paparannya menyampaikan bahwa |Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah|.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, imbuhnya.

Ia pun menambahkan bahwa |Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2021|.

Oleh karena itu, pentingnya aduan mudik terkelola yaitu menjadi sarana berkomunikasi dengan memberikan akses seluasnya kepada masyarakat untuk meminta informasi dan mengadukan pelanggaran ke Instansi Pemerintah, penyelenggara memiliki kesempatan untuk memulihkan ketidakpuasan, ASN yang menjadi pihak terlapor dapat diketahui instansi serta mendapatkan kepercayaan masyarakat bahwa Pemerintah serius dalam kebijakan pembatasan mudik 2021, ujar Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad.

Selanjutnya, berdasarkan  |Surat Edaran Menpan RB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Pengelolaan Pengaduan Pelayanan  Publik SP4N-LAPOR! dalam Upaya Penanganan Dampak Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah|, bertujuan mempercepat tindak lanjut pengelolaan pengaduan, memastikan pengelola pengaduan dan pelayanan publik di Instansi Pemerintah berjalan dengan efektif. 

Kecepatan penanganan tentang pengaduan dampak Covid-19 Admin Kota mendisposisikan kepada Admin Perangkat Daerah maksimal 1 (satu) hari kerja sejak laporan diterima, Admin Perangkat Daerah menindaklanjuti laporan berkategori khusus maksimal 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Berikutnya, dalam memudahkan monitoring koordinator pengelolaan pengaduan, SP4N-LAPOR! memiliki fitur monitoring yang terdiri dari pemberian intervensi dan teguran. Instansi yang dapat memanfaatkan fitur ini adalah Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi dan Ombudsman RI.

Kanal yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduannya bisa melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile berbasis Android dan iOS.

Selain itu, rekomendasi antisipasi percepatan penanganan aduan sebagai berikut :

1. Rule Based
Mengisikan kata kunci pada fitur |Manajemen Rules Engine| terkait tugas fungsi terutama terkait mudik;

2. Prefix SMS
Mendaftarkan Prefix SMS dengan contoh Kemenhub(spasi)aduan;

3. Subdomain
Mendaftarkan subdomain dengan contoh Kemenhub.lapor.go.id;

4. SDM 
Kesiapan Admin untuk memantau dan menjawab aduan masuk.

Menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, para admin pengelola pengaduan diharapkan dapat lebih aktif dalam memberikan playanan publik yang lebih baik, pungkas Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Yanuar Ahmad. (ARZ)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image