Rapat Koordinasi Penertiban PSU Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 

16 April 2021AdminPIP
Rapat Koordinasi Penertiban PSU Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 

 

Kota Bekasi - Rapat Koordinasi Penertiban PSU Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat resmi diselenggarakan secara daring dan laring pada hari ini Kamis, 15/4/2021. 

Acara rapat koordinasi penertiban PSU Pemerintah di Jawa Barat dilaksanakan melalui Zoom Meeting dari pukul 09:00 - 12:00. Bertempat di Gedung Media Center Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. 

Hadir dalam rapat tersebut Sekda Kota Bekasi, Inspektur, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perumahan/PUPR, Kepala Bidang Aset, dan OPD lainnya yang terkait dengan penertiban PSU. Adapun topik pembicaraan rapat pada hari ini yaitu terkait dengan pencegahan korupsi melalui penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Dalam pemaparannya, Ibu Linda sebagai perwakilan dari KPK Jawa Barat mengatakan bahwasannya dari indikator Pemerintah Daerah ada satu indikator yang mana berhubungan dengan aset hal itu pula  nantinya akan berhubungan dengan ketertiban PSU. Dikatakan disini mengapa KPK menolak adanya ketentuan PSU. |Ini adalah kewajiban pengumpulan atas institusi yang telah di berikan oleh Pemda, dan terkait adanya izin yang telah diberikan oleh Pemda, artinya di sini bahwa adalah izin untuk mengelola. 

Jika hal tersebut tidak dipenuhi dan terlambat akan munculnya resiko tidak ada serah terima aset, oleh karena itu tidak akan bisa melakukan pembangunan, maka disini PSU nya tidak akan tercapai, dan bahkan bisa berdampak kepada masyarakat untuk tidak akan mendapatkan PSU yang layak. 

Pj Sekda Depok Sri Utomo dalam pemaparannya menyampaikan kendala dan hambatan dari Program Penyerahan PSU antara lain PSU ditelantarkan karena belum di serahkan dan pengembangnya sudah tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya, set plan Perumahan tidak diketemukan, fisik tanah PSU dikuasai oleh pihak lain, terbit atas hak berupa HSM atau SHGB atas nama pihak lain di atas tanah yang di klaim sebagai PSU oleh warga perumahan, adanya klaim tanah PSU oleh pihak lain dengan cara memberi somasi kepada warga perumahan, serta adanya pengembang yang belum mau menyerahkan PSU. 

Kepala BPKAD Kota Bekasi yaitu Nadih Arifin dalam pemaparannya menyampaikan bahwa di Kota Bekasi mempunyai target sebanyak 30 PSU, masing-masing 5 PSU perbulannya. Dan beliau menambahkan bahwa hambatan yang di terima dalam penyerahan PSU sama dengan yang telah dipaparkan oleh Pj Sekda Depok. 

Terakhir dalam pemaparannya oleh Ibu Linda selaku perwakilan KPK Jawa Barat mengatakan terkait adanya kendala yang telah disampaikan, bahwa beliau memberikan solusinya yaitu dengan dilakukannya sosialisasi melalui surat, beri surat teguran dengan jangka waktu yang telah di tentukan, agar kedepannya bisa lebih efektif.

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image