Evaluasi Perjanjian Kerja Sama dan Kesepakatan Bersama Antara Pemkot Bekasi dengan Bali Towerindo

07 November 2019AdminTIK
Evaluasi Perjanjian Kerja Sama dan Kesepakatan Bersama Antara Pemkot Bekasi dengan Bali Towerindo

Evaluasi Perjanjian Kerja Sama dan Kesepakatan Bersama Antara Pemkot Bekasi dengan Bali Towerindo
Bekasi – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi diwakili oleh Staf Pelaksana Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), Sarwono menghadiri rapat evaluasi perjanjian kerjasama dan kesepakatan Bersama dengan pihak ketiga PT. Bali Towerindo di ruang rapat ASDA III Setda Kota Bekasi, Kamis (07/11/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pengendalian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dihadiri oleh perwakilan PT. Bali Towerindo Sentra Tbk dan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi yang terkait.
Adapun hasil rapat evaluasi tersebut sebagai berikut;
1.    Rapat dilaksanakan sebagai evaluasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Bali Towerindo Sentra Tbk nomor 128 tahun 2015 dan nomor 304/BTS-DIR/VI/2015 Tentang Pemanfaatan Tanah dan/atau Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota Bekasi sebagai penempatan Microcell dan Fiber Optic dengan Metode Kamuflasi di Kota Bekasi dan evaluasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Bali Towerindo Sentra Tbk N/2017 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah dan/atau Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Milik Pemerintah Kota Bekasi sebagai penempatan Microcell dan Fiber Optic dengan Metode Kamuflase di Kota Bekasi.
2.    Objek perjanjian kerjasama Nomor 128 Tahun 2015 dan Nomor 304/BTS-DIR/VI/2015 yang dimanfaatkan sebagai penempatan Microcell dan Fiber Optic dengan metode Kamuflase adalah sebanyak 100 titik sementara yang terbangun hanya 71 titik.
3.    Objek perjanjian kerjasama Nomor 1.083A Tahun 2017 dan Nomor 701/BTS-DIR/X/2017 Tahun 2017 adalah sebanyak 100 titik sementara yang terbangun hanya 14 titik.
4.    Terdapat pengurangan titik pada PKS tahap I yang berada di jalan Nasional sebanyak 12 titik, Developer 2 titik dan pribadi sebanyak 2 titik.
5.      Terdapat pengurangan titik pada PKS tahap II  yang berada di jalan Nasional sebanyak 8 titik dan pribadi sebanyak 1 titik

(AR/TIK)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image