Terkait ISR, Diskominfostandi Kunjungi Kemenkominfo RI

18 Oktober 2019AdminSTANDI
Terkait ISR, Diskominfostandi Kunjungi Kemenkominfo RI

Jakarta - Kepala Seksi Persandian, Oktaviana Silitonga, SE., M.M. beserta staf melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan Izin Stasiun Radio atau ISR Pemerintah Kota Bekasi yang bertempat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Okta, panggilan akrabnya beserta staf melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, mengingat tugas pokok dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat pos dan informatika.

Diskominfostandi, dalam hal ini Seksi Persandian sebagai leading sector dalam penggunaan jaringan frekuensi radio di Pemerintah Kota Bekasi melakukan upaya dalam proses perizinan stasiun radio.

Izin Stasiun Radio adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, mempunyai nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk sistem komunikasi radio gelombang mikro. Penetepan frekuensi radio gelombang mikro dilakukan berdasarkan analisis teknis ketersediaan kanal frekuensi radio dengan prinsip |siapa cepat dia dapat|, kata Okta.

Dalam rangka efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, penetapan izin penggunaan frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) untuk radio gelombang mikro dapat diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi. Badan hukum atau instansi pemerintah yang memerlukan sistem komunikasi radio gelombang mikro dapat menyewa kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Adapun Izin Stasiun Radio ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ISR dalam bentuk pita frekuensi radio dan ISR dalam bentuk kanal frekuensi radio. Izin Stasiun Radio dalam bentuk pita frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 10 tahun. Sedangkan Izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 5 lima tahun. Apabila masa perpanjangan waktu telah habis, maka pemegang izin dapat memperbaharui izin stasiun radio melalui proses permohonan izin baru. Sedangkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Semoga izin stasiun radio ini segera turun sehingga Pemerintah Kota Bekasi memiliki jaringan frekuensi radio yang terdaftar. (MK-Standi)

#izinstasiunradio

#ISR

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image