Kota Bekasi – Kamis (29/08) bertempat diruang kerja Camat Jatisampurna Kota Bekasi staf pelaksana Bidang TIK Diskominfo Sarwono, menghadiri rapat koordinasi terkait dengan keberatan atas pembangunan menara BTS yang dibangun oleh PT. Daya MitraTelekomunikasi di Kelurahan Jatiraden. Rapat ini dilakukan untuk membahas adanya bahwa pembangunan BTS tersebut ilegal. Seorang warga Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Fikri Syaukani melaporkan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS). Ada indikasi unsur tindak pidana khususnya saat pembuatan izin warga,| kata Kuasa Hukum Fikri, Bayu Indra di Bekasi, Jumat. Bayu mengatakan pengajuan dokumen untuk melengkapi persyaratan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara BTS diduga telah dipalsukan. Padahal klien saya sudah mengajukan surat penolakan pembangunan menara, katanya. Kliennya merasa dirugikan atas pembangunan menara BTS yang berada di samping rumah kliennya itu, terlebih selama masa pembangunan tidak pernah terlihat papan IMB.
Atas laporan tersebut Camat Jatisampurna, Wahyudin mengatakan pihaknya telah mengadakan mediasi dengan mengundang sejumlah pihak untuk memfasilitasi, membahas dan mencari solusi terbaik terhadap keberatan berdirinya menara BTS di RT 03 RW 06 Kelurahan Jatiraden itu. Jadi kemarin di upload lagi oleh Pak Wali Kota. Kemarin kami mengundang dinas terkait, tata ruang, DPTSP, Diskominfo, beserta lurah, RT/RW, lalu ada juga selaku pengembang dari PT Mitra Daya Telekomunikasi (Mitra Tel) dan juga pelapor pak Fikri Syaukani,| kata Wahyudin. Dari pembahasan itu diketahui ternyata Mitra Tel telah memiliki IMB dan tentunya sudah diproses mulai dari persetujuan warga, RT/RW, lurah dan camat.