Kota Bekasi-Selasa (20/08) Dinas Komunikasi, Statistisk, Informatika dan Persandian Kota Bekasi melakukan Rapat koordinasi dengan beberapa unsur kedinasan dari Bapenda, Distaru, Bagian hukum Setda dan DBMSDA Kota bekasi terkait dengan perda no 7 th 2019 tentang perubahan atas perda 13 th 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di ruang rapat Diskominfostandi Kota Bekasi.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut sebagai berikut:
a. Dengan telah diterbitkanya Perda Nomor 07 Tahun2019 Tentang Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu adanya tindak lanjut dalam pelaksanaanya.
b. Pelaksanaan pemungutan retribusi menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
c. Untuk penetapan nilai retribusi pada masing-masing menara telekomunikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akan mengirimkan surat kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dalam penetapan nilai retribusi sesuai dengan lokasi menara telekomunikasi tersebut berdasarkan koefisiensi variabel penggunaan lahan.
Rapat koordinasi terkai dengan perubahan atas Perda 13 tahun 2013
22 Agustus 2019AdminTIK
![Rapat koordinasi terkai dengan perubahan atas Perda 13 tahun 2013](https://diskominfo.bekasikota.go.id/backend/images/content/diskominfostandi-bekasi-kota-informasi-707-22082019-rapat-koordinasi-terkai-dengan-perubahan-atas-perda-13-tahun-2013.jpg)