Kota Bekasi - Selasa (23/07) Staf pelaksana Seksi Infrastruktur Jaringan TIK dan Telekomunikasi Bidang TIK Diskominfostandi Kota Bekasi melakukan konfigurasi ulang router di Gerai Pelayanan Publik Plaza Pondok Gede terkait dengan perubahan IP DNS. DNS (Domain Name System, bahasa Indonesia: Sistem Penamaan Domain) adalah sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host maupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar (distributed database) di dalam jaringan komputer, misalkan: Internet. DNS menyediakan alamat IP untuk setiap nama host dan mendata setiap server transmisi surat (mail exchange server) yang menerima surat elektronik (email) untuk setiap domain.
DNS menyediakan servis yang cukup penting untuk Internet, bilamana perangkat keras komputer dan jaringan bekerja dengan alamat IP untuk mengerjakan tugas seperti pengalamatan dan penjaluran (routing), manusia pada umumnya lebih memilih untuk menggunakan nama host dan nama domain, contohnya adalah penunjukan sumber universal (URL) dan alamat e-mail. Dengan ini DNS Server pada Debian sudah terintstall dan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk penambahan domain tinggal menyesuaikan dengan virtual host yang akan dibuat. Setelah itu tinggal memasukkannya ke dalam pengaturan DNS forwarder dan DNS Reverse. Dengan ini apabila ada client yang ingin mengakses Server yang kita buat, Client tersebut tidak perlu memasukkan ip lagi namun cukup memasukkan domain yang sudah kita buat dan langsung mengetikkan URL tersebut di Browser atau aplikasi pengakses lainnya sesuai protokol yang diakses