Focus Group Discussion FGD Retribusi Menara Telekomunikasi TA 2017

26 April 2017maulana
Focus Group Discussion FGD Retribusi Menara Telekomunikasi TA 2017

Kota Bekasi (26/04/2017) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi Bidang TIK menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) diHotel Merbabu Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi mengenai perhitungan retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.Dalam acara tersebut turut hadir narasumber Perwakilan dari Kementrian Kominfo RI  Budhi Setiyanto Kepala Seksi Infrastruktur Komunikasi Radio, KepalaBappeda Ir. Koswara, Kepala Diskominfostandi, Dinas PUPR yang di wakili Kepala Seksi Penataan Bangunan Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Heni Setiowati, S.T, M.Si,Kepala Bidang TIK,  Kepala Sub Bidang TIK serta staf pelaksana pada Diskominfostandi, Perangkat Daerah (PD), Camat dan Lurah se-Kota Bekasi, ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) se-Kota Bekasi.

Mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Mentri Kominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 dan Permen Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 serta Retribusi MenaraTelekomunikasi UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 124 sebagai dasar Pengendalian Restribusi Menara. Kepala Diskominfostandi Dr. dr Hj. Titi Masrifahati, MKM menyebutkan peran Diskominfostandi sebagai pengelolaan telekomunikasi di Kota Bekasi, Telekomunikasi untuk kebutuhan masyarakat agar penyebaran menara tidak berbentur dengan estetika kota, pada tahun 2016 terdapat 333 menara yang telah memiliki IMB, dari data tersebut mempunyai potensi untuk PAD Kota Bekasi. Diskominfostandi sebagai pengelola, di dapatkan PAD 1,5 milyar menjadi tanggungjawab Diskominfostandi untuk menarik retribusi tersebut. Target harus dicapai pada akhir tahun, inisiasi untuk pelaksaan PAD tersebut, FGD ini dilaksanakan untuk bersama-sama pihak swasta untuk merumuskan suatu penataan menara telekomunikasi| ujarnya.

Acara FGD ini dibuka oleh  Kepala Bappeda Ir. Koswara mewakili Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dalam sambutannya terdapat 2 retribusi pada menara telekomunikasi, yaitu  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ir. Koswara mengatakan “Retribusi  merupakan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, pelayanan pemerintah terhadap pengendalian menara, 800 menara, 467  menara tidak berizin dan sisanya sudah jelas identitas menara” imbuhnya.“Data 800 menara harus ada pengendalian, tujuannya memberikan kenyamanan kepada masyarakat sekitar, dan harus menjamin ketersediaan telekomunikasi agar terpenuhi masyarakat” lanjutnya.

Dalam pembukaan acaranya ini juga mantan Kepala Dinas Tata Kota tersebut menilai “Agar tidak di bekukan lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) retribusi harus sesuai demham ketentuan undang-undang agar retribusi tersebut terealisasikan, menara merupakan penunjang dan dapat dilakukan sebagai pengembangan smart city yang tentunya harus ada Standart Operation Procedur (SOP) pengelolaan menara telekomunikasi. Untuk proyeksi ke depan mungkin saja bentuk fisik menara terlihat kecil guna penempatan menara yang lebih mudah” tutupnya.

Di akhir acara di tutup dengan forum diskusi antara Dinas PUPR, penguasaha telekomunikasi, Perangkat Daerah (PD) perwakilan Camat dan Lurah. (Olan)

DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
SOSMEDLink Sosial Media
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.
DISKOMINFOSTANDIAlamat
Jl. Lap. Bekasi Tengah No. 2 Margahayu Bekasi Timur - 17113
Sosmed Link Media Sosial
Silahkan kunjungi alamat akun sosial media kami dibawah ini.

All rights reserved.

Copyright by DISKOMINFOSTANDI KOTA BEKASI. All rights reserved.

Popup Image