Kota Bekasi, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor: 07 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bekasi nomo: 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kamis 09 Mei 2019 Kepala Bidang, Kepala Seksi dan para Staf Pelaksana Keamanan Informasi Bidang TIK Diskominfostandi Kota Bekasi melakukan rapat koordinasi terkait dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor: 07 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Bekasi nomo: 13 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan perwakilan dari Dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dan Bagian Hukum Kota Bekasi di ruang rapat Diskominfostandi Jl. Ahmad Yani No 1 Kota Bekasi.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut “menara” adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desai atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi sedangkan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diklasifikasikan sebagai retribusi jasa umum dan merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Pengaturan mengenai menara telekomunikasi bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan menara telekomunikasi yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan menara telekomunikasi yang menjamin keandalan teknis